DenganPendaftaran tanah secara sistematik masyarakat yang mempunyai tanah yang belum bersertifikat akan merasa terbantu sekali dengan proyek ini, karena pemerintah lebih aktif dalam melakukan kegiataanya Diadakannya kebijakan pendaftaran tanah melalui Ajudikasi yang dilakukan secara sistematik dilatar belakangi karena adanya : 1.
22 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan. Dalam pemeriksaan perkara sengketa perdata yang diantaranya mengenai hak atas tanah, hakim yang mengadili wajib mengusahakan perdamaian antara kedua belah berperkara. Dasar hukumnya, Pasal 154 R.Bg atau Pasal 130 H1R:
PENYELESAIANSENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL Tindak lanjut dari sengketa tanah yang timbul dalam masyarakat tentu memiliki upaya (Harsono, 1992). Sebidang tanah bersertifikat ganda dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah yang tentunya sangat
PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA ITIKAD BAIK DEMI KEPASTIAN HUKUM Konflik tentang tanah yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masih 03/G.TUN/2007/PTUN-Dps tentang penyelesaian sengketa sertifikat ganda/overlapping 3. Putusan No. 10/G/Tun/2002/Ptun.
Sengketatanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat harus dijalankan berdasarkan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pengaduan dari masyarakat.
SesuaiPasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Dalam praktek pelaksanaan lelang di Kementerian Keuangan, objek yang paling banyak dilelang adalah tanah dan bangunan.
Adapunsertifikat ganda yaitu sebidang tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat dengan objek yang sama.9 Sebidang tanah bersertifikat ganda dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah yang tentunya sangat tidak diharapkan dalam pendaftaran tanah di Indonesia.
Saatnyakamu memahami HGU atau Hak Guna Usaha agar terhindar dari masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, yuk disimak. Sederetan laman berita Kompas.com, Tirto.id, dan lainnya mewartakan sengketa lahan alias sengketa tanah antara kedua pihak. Pihak tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN
LSk8pZ.