Sekolahmadrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN BEBAN KERJA GURU, DAN PEGAWAI Tugasdan beban kerja guru, dan pegawai tertuang dalam daftar terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
Daftarpenugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya; Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan; Daftar keaktifan guru dan tendik dalam berbagai forum (misalnya KKG/MGMP, Seminar/Webinar dll) Dari uraian deskripsi di atas serta bukti fisik pendukungnya, maka dapat ditarik kesimpulan ketercapaian pada indikator A
pembelajarandan kelas; (11) bimbingan dan k onseling sebagai layanan khusus; (12) manajemen peningkatan mutu pendidikan; (13) membangun motivasi, disiplin, dan kepuasan kerja; dan (14) manajemen pendidikan dalam kurikulum nasional 2013. Kiranya penulis berharap dengan disetujuinya penyusunan buku bahan ajar ini, pada
Sumberilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering. Sesungguhnya ada 2 kekuatan yang bekerja di sekolah, yakni para tenaga Pendidik yang terdiri atas para guru atau staff pengajar dan para tenaga Kependidikan yang terdiri atas para pegawai Administrasi, para petugas Kantin, para petugas Kebersihan dan Keindahan Sekolah, tenaga pembangun, para Penjaga
DaftarPegawai; Kontak Kami; Pelayanan Publik. Visi dan Misi Pelayanan; Motto Pelayanan; Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas sekolah; Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
Gurudan Tenaga Kependidikan; c. daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Direktorat 8 Analis Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 7 16 9 Analis Kerja Sama 7 2 10 Analis Kerugian Negara 7 1 11 Analis Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur 7 6
adalahstandar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang
pelaksanaanRPL. Kriteria dan prosedur untuk menilai dan memvalidasi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja harus relevan, terpercaya, adil dan transparan. Kebijakan, prosedur dan proses penjaminan mutu RPL dibuat eksplisit dan terbuka untuk publik. Selesai
fdin.